Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki periode penyaluran tahap III pada Agustus 2026. Bantuan sosial ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima sesuai data pemerintah yang digunakan dalam penetapan sasaran bantuan.
Kementerian Sosial terus melakukan pemutakhiran data penerima melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi dasar dalam penentuan sasaran berbagai program bantuan sosial dan diperbarui secara berkala.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Agustus 2026 termasuk dalam periode pencairan PKH tahap III. Karena proses penyaluran dapat berlangsung secara bertahap, penerima perlu memeriksa status bantuan secara berkala.
PKH Tahap 3 Berlangsung pada Juli–September 2026
Penyaluran PKH dalam satu tahun dibagi menjadi empat periode. Pembagian tersebut membuat pencairan bantuan dilakukan sesuai tahap yang telah ditetapkan.
Berikut jadwal penyaluran PKH 2026:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Dengan demikian, Agustus 2026 berada dalam periode PKH tahap III. Namun, waktu dana masuk ke rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat berbeda antara satu wilayah dan penerima.
KPM yang belum melihat saldo bertambah tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak diberikan. Proses administrasi, penetapan penerima, serta penyaluran dapat berlangsung secara bertahap.
Besaran Bantuan PKH Sesuai Komponen Penerima
Nilai bantuan PKH ditentukan berdasarkan komponen yang terdapat dalam keluarga penerima. Besaran yang digunakan dalam informasi program tersebut antara lain:
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
Dana diberikan berdasarkan komponen penerima yang tercatat dalam data program. Karena itu, nominal yang diterima setiap keluarga tidak selalu sama.
DTSEN Menjadi Dasar Data Penerima
Pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam pelaksanaan bantuan sosial. DTSEN merupakan basis data yang memuat kondisi sosial dan ekonomi individu maupun keluarga serta peringkat kesejahteraan keluarga.
Data tersebut dipadankan dengan data kependudukan dan diperbarui secara berkala. Perubahan kondisi keluarga dapat memengaruhi data yang tercatat sehingga masyarakat perlu memastikan informasi kependudukan tetap sesuai.
Pada laman resmi Cek Bansos, masyarakat dapat melihat data berdasarkan NIK 16 digit. Sistem juga menampilkan informasi terkait desil kesejahteraan.
Desil 1 sampai 4 atau 40 persen kelompok terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako.
Apabila kondisi keluarga sudah berubah tetapi data belum sesuai, pembaruan dapat diusulkan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun mekanisme yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Bansos PKH Secara Online
Masyarakat dapat mengecek status penerima tanpa harus datang langsung ke kantor desa. Pemeriksaan dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos.
Melalui Website Cek Bansos
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Masukkan huruf kode yang tersedia pada halaman.
- Klik “Cari Data”.
- Periksa hasil pencarian yang ditampilkan sistem.
Laman resmi Cek Bansos menyediakan pencarian penerima menggunakan NIK. Data yang ditampilkan bersumber dari DTSEN.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang digunakan untuk mengakses informasi bantuan sosial.
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Masuk ke akun yang telah terdaftar.
- Lengkapi data yang diperlukan.
- Pilih menu pengecekan bantuan.
- Periksa informasi penerima yang ditampilkan.
Bagaimana Mengetahui Bantuan Sudah Masuk?
Salah satu cara paling mudah untuk memastikan pencairan adalah memeriksa saldo KKS secara berkala. Penerima juga dapat memantau informasi dari bank penyalur atau berkomunikasi dengan pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Perubahan status administrasi pencairan dapat terjadi sebelum dana benar-benar terlihat pada saldo. Karena itu, perbedaan waktu antara proses administrasi dan masuknya dana ke rekening masih dapat terjadi.
Hal yang Perlu Diperhatikan KPM
KPM sebaiknya memastikan data kependudukan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perubahan anggota keluarga, alamat, kondisi sosial ekonomi, maupun informasi lain yang berkaitan dengan kepesertaan perlu dilaporkan melalui jalur yang tersedia.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa desil dalam DTSEN bersifat dinamis. Jika data dianggap belum sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Dengan memasuki Agustus 2026, perhatian KPM kini berada pada PKH tahap III yang berlangsung Juli hingga September. Pemeriksaan status secara rutin melalui kanal resmi menjadi langkah yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah nama masih tercatat sebagai penerima dan apakah bantuan telah diproses.