Kriteria Penerima Bansos PKH Juli 2026, Jadwal Pencairan, Cara Cek, dan Besaran Bantuan
Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berdasarkan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah sebagai acuan penyaluran. Salah satu dasar penentuan penerima adalah sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Karena menggunakan data tersebut, tidak seluruh masyarakat dapat menerima PKH pada pencairan tahap ketiga 2026. Keluarga yang memperoleh bantuan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta memiliki anggota keluarga dalam kategori penerima PKH.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan. Penyalurannya dilakukan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.
Tujuan Penyaluran Bansos PKH
PKH diberikan untuk membantu keluarga miskin memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar, terutama layanan kesehatan dan pendidikan.
Selain itu, program ini memiliki sejumlah tujuan, yaitu:
- Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima.
- Mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
- Mendorong peningkatan pendapatan keluarga.
- Membentuk perubahan perilaku dan kemandirian.
- Membantu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
- Memperkenalkan manfaat produk serta layanan keuangan formal.
Syarat Umum Penerima Bansos PKH 2026
Masyarakat yang ingin memperoleh PKH harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Beberapa ketentuan dasarnya meliputi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki data kependudukan yang aktif dan sesuai.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
Pemerintah juga memprioritaskan keluarga yang berada pada desil 1 sampai desil 4 dalam penentuan penerima bantuan sosial.
Selain persyaratan umum tersebut, PKH memiliki ketentuan khusus karena bantuan ini diberikan berdasarkan komponen tertentu dalam keluarga.
Kriteria Penerima PKH 2026
Keluarga yang masuk dalam sasaran PKH harus memiliki anggota keluarga dengan kondisi yang sesuai kategori bantuan.
Kriterianya meliputi:
- Ibu hamil atau ibu nifas, dengan ketentuan yang berlaku dalam program.
- Anak usia dini 0–6 tahun, dengan jumlah maksimal dua anak.
- Anak usia sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA atau sederajat yang belum menyelesaikan pendidikan.
- Penyandang disabilitas berat.
- Lansia berusia 60 tahun atau lebih.
- Korban pelanggaran HAM berat, yang termasuk dalam kategori bantuan PKH.
Data penerima juga dapat berubah karena pemerintah terus melakukan pembaruan melalui DTSEN.
Data DTSEN Menjadi Dasar Penentuan Penerima
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah kini memiliki data yang lebih dinamis untuk menentukan keluarga yang berhak memperoleh bantuan.
Menurutnya, sebelumnya masing-masing pemerintah daerah dan kementerian memiliki data sendiri. Kini, data tersebut disatukan melalui DTSEN yang dapat diperbarui secara berkala.
Kementerian Sosial menerima pembaruan data dari DTSEN setiap tanggal 10. Data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyaluran PKH.
Dengan sistem ini, penerima bantuan dapat mengalami perubahan. Ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tetap mendapatkan bantuan, ada yang tidak lagi masuk daftar penerima, dan terdapat pula keluarga yang baru ditetapkan sebagai penerima.
Jadwal Pencairan PKH 2026
Penyaluran PKH selama 2026 dibagi menjadi empat tahap. Setiap tahap mencakup periode tiga bulan.
Berikut jadwal pencairannya:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2026.
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2026.
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2026.
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2026.
Penyaluran yang berlangsung pada Juli 2026 merupakan tahap ketiga atau triwulan III, yang mencakup bantuan untuk periode Juli sampai September.
Pada 20 Juli 2026, penyaluran memasuki tahap ketiga. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah telah memperoleh pembaruan data penerima dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut diproses untuk menentukan KPM yang masih berhak mendapatkan bantuan maupun penerima baru.
Besaran Bansos PKH 2026
Dana PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga yang memenuhi ketentuan. Besarannya berbeda untuk setiap kategori.
- Kategori Penerima Per Tahun Per Tahap
- Ibu hamil Rp3 juta Rp750.000
- Anak usia dini 0–6 tahun Rp3 juta Rp750.000
- Siswa SD Rp900.000 Rp225.000
- Siswa SMP Rp1,5 juta Rp375.000
- Siswa SMA Rp2 juta Rp500.000
- Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta Rp600.000
- Lansia 60 tahun ke atas Rp2,4 juta Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat Rp10,8 juta Rp2,7 juta
Dana yang diterima setiap keluarga dapat berbeda karena bergantung pada kategori anggota keluarga yang tercatat sebagai komponen PKH.
Cara Cek Penerima PKH Juli 2026 Lewat Situs Kemensos
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Pengecekan dapat dilakukan dengan NIK KTP.
Langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK KTP dengan benar.
- Masukkan 4 huruf kode yang ditampilkan pada kotak kode.
- Jika kode sulit dibaca, tekan ikon untuk mendapatkan kode baru.
- Pilih “Cari Data”.
- Sistem akan memproses data penerima manfaat.
- Periksa status bantuan yang ditampilkan.
Hasil pencarian dapat memuat informasi mengenai nama penerima, kategori, jenis bantuan, status, periode pencairan, serta informasi desil sesuai data yang tersedia.
Cara Cek PKH 2026 Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Untuk pengguna baru, langkahnya adalah:
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu “Buat Akun”.
- Isi data sesuai identitas, termasuk nama lengkap, NIK, alamat, email, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP dan swafoto sesuai permintaan aplikasi.
- Pilih “Buat Akun Baru”.
- Lakukan verifikasi email apabila diminta.
- Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi.
- Buka menu “Profil” untuk melihat informasi bantuan.
Data profil juga dapat menampilkan informasi anggota keluarga lain yang telah tercatat dalam data kesejahteraan sosial, termasuk nama, usia, jenis kelamin, serta keterangan terkait data penerima.
Cara Cek PKH dan BPNT 2026
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako bagi keluarga yang memenuhi persyaratan.
Syarat umum penerima BPNT antara lain:
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Memiliki NIK yang telah diverifikasi.
- Masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Kelompok yang menjadi perhatian dalam penyaluran BPNT antara lain lansia tunggal, penyandang disabilitas, keluarga yang memiliki anggota lansia atau disabilitas, serta keluarga dengan kondisi ekonomi rendah.
Status PKH maupun BPNT dapat diperiksa melalui situs dan aplikasi Cek Bansos dengan data kependudukan yang sesuai.
Mekanisme Penyaluran PKH
PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun. Bantuan dapat diberikan melalui bank penyalur atau kantor pos.
Dalam pelaksanaannya, penerima dapat menggunakan mekanisme seperti:
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan.
- Undangan yang dilengkapi barcode.
Lembaga yang terlibat sebagai penyalur mencakup bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Karena data penerima terus diperbarui, masyarakat perlu memastikan NIK, KTP, dan KK tetap aktif serta sesuai dengan data kependudukan. Pemeriksaan berkala melalui kanal resmi Kemensos juga dapat membantu mengetahui perubahan status penerimaan bantuan.