Home Info Perpanjangan SIM Online dari Rumah Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Info

Perpanjangan SIM Online dari Rumah Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Share
Share

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi terbaru, langkah-langkah praktis, dan tautan resmi.

Panduan Praktis Cara Mengurus Perpanjangan SIM Online dari Rumah

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memfasilitasi masyarakat untuk memperbarui masa aktif dokumen legalitas berkendara melalui layanan digital. Pemilik kendaraan kini dapat mempraktikkan cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Layanan daring ini menghapus keharusan pemohon untuk mengantre di kantor pelayanan fisik.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan kartu identitas pengemudi ini sebagai syarat mutlak operasional kendaraan bermotor di jalan raya. Digitalisasi layanan administrasi ini dirancang agar proses registrasi ulang berjalan lebih efisien bagi seluruh masyarakat.

Rincian Biaya dan Dasar Hukum

Pemerintah telah mematok standar biaya layanan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Beleid tersebut mengklasifikasikan biaya perpanjangan masa berlaku ke dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

Masyarakat wajib menyiapkan dana sebesar Rp80.000 untuk memperbarui SIM A maupun SIM B. Pengguna sepeda motor yang memegang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Sementara itu, penyandang disabilitas pemegang SIM D cukup membayar Rp30.000.

Tahapan Perpanjangan SIM Online dari Rumah

Unduh Aplikasi

Pasang aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store.

Registrasi Akun

Masukkan nomor ponsel, lakukan verifikasi data diri, dan verifikasi e-KTP dengan pengenalan wajah (face recognition).

Tes Kesehatan & Psikologi

Lakukan pemeriksaan kesehatan via aplikasi atau situs terkait dan ikuti tes psikologi secara online.

Pilih Menu SINAR

Pilih layanan perpanjangan atau pembuatan SIM, lalu unggah dokumen syarat seperti foto KTP, SIM lama, pasfoto, dan tanda tangan.

Pembayaran & Pengiriman

Pilih metode pembayaran virtual account, tentukan metode pengiriman dokumen ke rumah, dan tunggu hingga SIM baru sampai.

Pelaksanaan Tes dan Pengajuan

Pemohon wajib mengikuti dua jenis tes kesehatan sebelum masuk ke tahap pengajuan berkas. Pemeriksaan kondisi fisik dilakukan melalui portal erikkes.id, sedangkan penilaian psikologis tersedia pada laman app.eppsi.id.

Setelah hasil tes keluar, buka kembali aplikasi dan ketuk menu ‘SIM’ lalu pilih opsi ‘Perpanjangan SIM’. Pemohon kemudian dapat mengunggah seluruh dokumen persyaratan pendukung langsung ke dalam sistem.

Tentukan lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang akan menerbitkan fisik kartu baru Anda. Sistem turut mewajibkan pencantuman nomor rekening pribadi sebagai sarana pengembalian dana apabila pengajuan ditolak.

Pemohon tinggal memilih jasa logistik untuk pengiriman fisik kartu ke alamat tujuan dan melunasi tagihan layanan. Pihak kepolisian akan segera mencetak dan mengirimkan dokumen sah tersebut ke tangan pemilik setelah pembayaran terverifikasi oleh sistem.

Share
Related Articles
BansosInfo

Cara Cek Penerima PIP Agustus 2026 Lewat HP, Siapkan NISN dan NIK

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

Panduan lengkap safesearch google chrome di HP & PC 2026. Pengertian, cara aktif & nonaktif, tips aman untuk anak, + solusi jika terkunci.
Info

Panduan Lengkap SafeSearch Google Chrome di HP & PC 2026

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

Info

Link DANA Kaget Hari Ini, Segera Klaim Saldo Gratis

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

Jadwal KRL Jogja-Solo 14 Agustus 2026, Tarif Rp 8.000
InfoInformasi

Jadwal KRL Jogja-Solo 14 Agustus 2026, Tarif Rp 8.000

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...