Home Info Cara Cek Skor Kredit dan Riwayat Utang Gratis lewat SLIK OJK Terbaru 2026
InfoPanduan

Cara Cek Skor Kredit dan Riwayat Utang Gratis lewat SLIK OJK Terbaru 2026

Share
Share

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi terbaru, langkah-langkah praktis, dan tautan resmi.

Cara Cek Skor Kredit dan Riwayat Utang Gratis lewat SLIK OJK

SLIK OJK menjadi layanan resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui riwayat kredit dan informasi pinjaman yang tercatat atas nama debitur. Layanan ini sebelumnya lebih dikenal dengan istilah BI Checking, tetapi pengelolaannya kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Pengecekan dapat dilakukan secara gratis melalui layanan iDebku OJK. Dengan mengakses laporan iDeb, masyarakat dapat mengetahui sejumlah informasi terkait kredit, mulai dari jumlah pinjaman yang masih berjalan, lembaga pemberi kredit, status pembayaran, hingga tingkat kolektibilitas.

Pemeriksaan tersebut juga berguna sebelum seseorang mengajukan KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, atau fasilitas pembiayaan lainnya. Dengan mengetahui kondisi riwayat kredit lebih awal, debitur dapat memperbaiki persoalan yang masih tercatat sebelum mengajukan pinjaman baru.

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan penyediaan informasi di sektor keuangan.

Data dalam SLIK dapat digunakan lembaga keuangan untuk menilai calon debitur, mengelola risiko kredit atau pembiayaan, serta menentukan kualitas pembayaran seseorang.

Bagi masyarakat, SLIK juga dapat dimanfaatkan untuk memeriksa informasi kredit yang tercatat atas nama sendiri. Data tersebut antara lain dapat mencakup fasilitas kredit, jumlah kewajiban, riwayat pembayaran, dan status kolektibilitas.

Istilah BI Checking masih sering digunakan masyarakat untuk menyebut pemeriksaan riwayat kredit. Namun, layanan yang digunakan saat ini adalah SLIK OJK.

Perkembangan BI Checking hingga Menjadi SLIK OJK

Bank Indonesia mulai mengembangkan Sistem Informasi Debitur (SID) pada 1969 untuk meningkatkan kualitas informasi kredit sekaligus membantu mengurangi risiko di sektor perbankan.

Kebutuhan terhadap informasi kredit semakin terlihat setelah krisis moneter 1997. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya data kredit yang baik untuk membantu mencegah meningkatnya kredit bermasalah dan mendukung pemulihan ekonomi.

Ketika OJK dibentuk sebagai lembaga independen yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor keuangan, pengelolaan sistem informasi kredit kemudian mengalami perubahan. Pada 2017, pengelolaan SID secara resmi beralih dari Bank Indonesia kepada OJK dan sistem tersebut selanjutnya dikenal sebagai SLIK.

Karena itu, perbedaan utama antara BI Checking dan SLIK terletak pada lembaga yang mengelolanya. BI Checking dahulu berada di bawah Bank Indonesia, sedangkan SLIK saat ini dikelola OJK.

Apa Itu iDeb OJK?

iDeb atau Informasi Debitur merupakan layanan yang memungkinkan seseorang memperoleh informasi mengenai riwayat kreditnya yang tercatat dalam SLIK.

Melalui laporan iDeb, debitur dapat melihat informasi seperti:

  • Kredit atau pinjaman yang tercatat atas namanya.
  • Jumlah kewajiban atau pinjaman yang masih berjalan.
  • Nama bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.
  • Status pembayaran.
  • Riwayat tunggakan.
  • Informasi agunan atau jaminan.
  • Tingkat kolektibilitas kredit.

Pengecekan iDeb juga dapat membantu menemukan data kredit yang tidak sesuai, termasuk kemungkinan adanya fasilitas kredit yang sebenarnya tidak pernah diajukan oleh pemilik identitas.

Cara Cek Skor Kredit Gratis melalui iDebku OJK

Masyarakat dapat mengecek riwayat kredit secara online melalui portal resmi iDebku OJK. Prosesnya tidak dikenakan biaya.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Buka situs resmi iDebku OJK melalui idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu “Pendaftaran”.
  • Tentukan jenis debitur, seperti perorangan atau badan usaha.
  • Pilih jenis identitas dan masukkan nomor identitas yang diminta.
  • Lengkapi data pribadi sesuai dokumen identitas.
  • Masukkan kode verifikasi atau captcha.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  • Ikuti petunjuk untuk mengambil atau mengunggah foto diri.
  • Periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.
  • Centang pernyataan persetujuan dan pilih “Ajukan Permohonan”.
  • Simpan nomor pendaftaran yang diberikan sistem.
  • Pantau permohonan melalui menu “Status Layanan”.
  • Hasil iDeb akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.

OJK memproses permohonan iDeb dan menyampaikan hasilnya paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Cek SLIK OJK

Dokumen yang harus disiapkan berbeda sesuai status debitur dan jenis permohonan.

Debitur Perorangan

Untuk WNI, dokumen yang diperlukan antara lain:

  • KTP asli.
  • Foto diri sesuai petunjuk sistem.

Sementara WNA dapat menggunakan paspor sebagai identitas.

Debitur yang Sudah Meninggal Dunia

Jika informasi debitur diminta oleh ahli waris, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Identitas ahli waris.
  • Dokumen atau akta kematian.
  • Bukti hubungan keluarga atau dokumen ahli waris.

Debitur Badan Usaha

Untuk badan usaha, dokumen dapat meliputi:

  • KTP atau paspor pengurus atau perwakilan.
  • NPWP badan usaha.
  • Akta pendirian.
  • Anggaran dasar terbaru.
  • Dokumen lain yang diminta dalam proses permohonan.

Pastikan foto dokumen terlihat jelas agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.

Cara Cek SLIK OJK Secara Offline

Permintaan Informasi Debitur juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor OJK.

Pemohon perlu hadir secara fisik dan membawa dokumen persyaratan yang sesuai dengan kategori debitur. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, OJK akan melakukan proses pengambilan informasi debitur.

Selain melalui OJK, permintaan informasi debitur juga dapat dilakukan kepada Pelapor SLIK yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur terkait.

Arti Skor Kredit atau Kolektibilitas SLIK OJK

Laporan SLIK menggunakan tingkat kolektibilitas untuk menunjukkan kondisi pembayaran kredit debitur. Penilaiannya terbagi menjadi lima kategori.

Skor Status Lama Tunggakan
1 Lancar Tidak ada tunggakan
2 Dalam Perhatian Khusus (DPK) 1–90 hari
3 Kurang Lancar 91–120 hari
4 Diragukan 121–180 hari
5 Macet Lebih dari 180 hari

Skor 1 menunjukkan pembayaran kredit berjalan lancar dan tidak terdapat tunggakan.

Skor 2 berarti debitur masuk kategori Dalam Perhatian Khusus karena terdapat keterlambatan pembayaran selama 1 hingga 90 hari.

Skor 3 menunjukkan tunggakan pembayaran selama 91 hingga 120 hari dan masuk kategori Kurang Lancar.

Skor 4 diberikan ketika keterlambatan pembayaran mencapai 121 hingga 180 hari sehingga kredit masuk kategori Diragukan.

Skor 5 merupakan kategori Macet karena tunggakan pembayaran telah melebihi 180 hari.

Semakin baik riwayat pembayaran, semakin baik pula catatan kredit yang dimiliki debitur. Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan lembaga keuangan ketika seseorang mengajukan pembiayaan.

Mengapa Perlu Cek Riwayat Kredit?

Pengecekan SLIK tidak hanya bermanfaat bagi bank atau lembaga pembiayaan, tetapi juga penting bagi masyarakat sebagai pemilik data kredit.

Beberapa manfaatnya antara lain:

  • Mengetahui seluruh kredit yang tercatat atas nama sendiri.
  • Memastikan data kredit sudah sesuai.
  • Mengetahui jumlah kewajiban yang masih berjalan.
  • Menemukan kemungkinan kredit yang tidak pernah diajukan.
  • Mengetahui status pembayaran pinjaman.
  • Mempersiapkan diri sebelum mengajukan kredit baru.
  • Memantau perkembangan riwayat kredit setelah menyelesaikan tunggakan.

Bagi lembaga keuangan, informasi SLIK dapat digunakan untuk membantu menilai kemampuan dan riwayat pembayaran calon debitur serta mengelola risiko pembiayaan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Data Kredit yang Salah?

Debitur yang menemukan informasi tidak sesuai dalam laporan iDeb sebaiknya segera menghubungi lembaga keuangan yang mencatatkan data tersebut.

Misalnya, terdapat kredit yang sebenarnya sudah lunas tetapi masih tercatat aktif atau terdapat fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan.

Langkah yang dapat dilakukan yaitu:

  • Hubungi bank atau lembaga keuangan yang melaporkan data tersebut.
  • Sampaikan bagian laporan yang dianggap tidak sesuai.
  • Mintalah penjelasan atau surat keterangan dari lembaga terkait.
  • Siapkan bukti pelunasan apabila kredit sudah diselesaikan.
  • Jika persoalan belum terselesaikan, debitur dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui saluran resmi.
  • Pantau kembali laporan iDeb setelah data diperbaiki.

Bagaimana Jika Memiliki Skor Kredit 3, 4, atau 5?

Debitur yang memiliki tunggakan sebaiknya menyelesaikan kewajiban kepada lembaga keuangan terlebih dahulu.

Setelah pembayaran dilakukan, data pelunasan perlu dipastikan telah dilaporkan oleh lembaga keuangan kepada sistem SLIK. Pembaruan informasi mengikuti periode pelaporan yang berlaku.

Debitur juga dapat menyimpan bukti pembayaran dan dokumen pelunasan sebagai bukti apabila nantinya diperlukan untuk melakukan klarifikasi.

Perlu dipahami bahwa melunasi tunggakan tidak berarti catatan riwayat kredit sebelumnya langsung hilang. Data pembayaran akan diperbarui sesuai laporan yang disampaikan lembaga keuangan kepada SLIK.

Tips Menjaga Riwayat Kredit Tetap Baik

Menjaga pembayaran tetap tepat waktu merupakan langkah utama untuk mempertahankan riwayat kredit yang sehat.

Beberapa kebiasaan yang dapat dilakukan yaitu:

  • Bayar cicilan sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo.
  • Sesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan membayar.
  • Hindari menambah utang ketika kewajiban yang berjalan sudah terlalu besar.
  • Segera hubungi lembaga keuangan jika mengalami kesulitan pembayaran.
  • Simpan bukti pembayaran cicilan.
  • Periksa laporan SLIK secara berkala.
  • Pastikan data kredit yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dengan melakukan pemeriksaan secara rutin, masyarakat dapat mengetahui kondisi kreditnya lebih awal dan mengambil tindakan apabila ditemukan masalah.

Cek SLIK Sebelum Mengajukan Kredit

Pengecekan SLIK OJK dapat menjadi langkah awal sebelum mengajukan pinjaman, KPR, kredit kendaraan, maupun fasilitas pembiayaan lainnya.

Laporan iDeb memberikan gambaran mengenai kredit yang tercatat atas nama debitur serta riwayat pembayarannya. Informasi tersebut dapat membantu seseorang mengetahui apakah masih terdapat tunggakan atau data yang perlu diperbaiki.

Karena layanan iDebku OJK tersedia secara online dan gratis, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memeriksa kondisi riwayat kredit tanpa harus menggunakan layanan pihak ketiga.

Share
Related Articles
InfoPanduan

Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, Indomaret, dan ATM Terbaru 2026

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

Cara Aktivasi IKD untuk Daftar Bansos 2027, Simak Syarat dan Langkah-Langkahnya
InfoPanduan

Cara Aktivasi IKD untuk Daftar Bansos 2027, Simak Syarat dan Langkah-Langkahnya

Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial melalui program Perlinsos Digital perlu menyiapkan...

InfoPanduan

Cara Memulihkan Akun Google atau Gmail yang Lupa Sandi, Terkunci, dan Diretas Terbaru 2026

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

InfoPanduan

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri untuk Semua Golongan Terbaru 2026

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...