Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat HP, Ini Syarat dan Langkahnya
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Masyarakat yang telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak dapat mengajukan pendaftaran melalui sistem administrasi perpajakan secara daring menggunakan HP atau komputer yang terhubung dengan internet.
NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan berbagai keperluan perpajakan. Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, penggunaan NPWP telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Proses pendaftaran perlu dilakukan dengan memasukkan data sesuai dokumen kependudukan. Karena itu, calon wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen dan nomor kontak yang masih aktif sebelum memulai pendaftaran.
Apa Itu NPWP?
NPWP merupakan nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor tersebut digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran serta pelaporan pajak.
NPWP dapat dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi, badan usaha, maupun pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP. Integrasi NIK dan NPWP dilakukan untuk menyederhanakan administrasi serta membantu penyelarasan data perpajakan dan kependudukan.
Mengapa NPWP Penting?
NPWP diperlukan dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan perpajakan. Selain itu, dokumen atau data perpajakan juga dapat dibutuhkan untuk sejumlah keperluan administratif lainnya.
Beberapa kegunaan NPWP antara lain:
- Menjadi identitas dalam administrasi perpajakan.
- Memudahkan pelaksanaan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak.
- Mendukung proses pengajuan restitusi pajak apabila memenuhi ketentuan.
- Menjadi salah satu dokumen administratif untuk keperluan tertentu.
- Mendukung kebutuhan administrasi usaha dan transaksi keuangan.
- Membantu pemerintah mengelola data perpajakan wajib pajak.
Syarat Daftar NPWP Online
Dokumen yang perlu disiapkan bergantung pada jenis wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi WNI, dokumen utama yang perlu disiapkan adalah KTP dan data NIK.
Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dapat diperlukan dokumen tambahan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Sementara itu, wajib pajak badan dapat diminta menyiapkan dokumen pendirian badan usaha, identitas pengurus, serta dokumen terkait kegiatan usaha.
Secara umum, untuk pendaftaran melalui sistem online, siapkan:
- KTP bagi WNI.
- NIK dan Kartu Keluarga.
- Nomor HP aktif.
- Email aktif.
- Dokumen kegiatan usaha atau pekerjaan bebas jika diperlukan.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis wajib pajak.
Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat HP
Pendaftaran NPWP orang pribadi dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Berikut tahapan yang dapat diikuti:
- Buka Coretax DJP
- Gunakan browser pada HP, kemudian akses laman resmi Coretax DJP.
- Pilih menu “Daftar di Sini” atau opsi pendaftaran wajib pajak baru yang tersedia pada halaman tersebut.
- Pilih Jenis Wajib Pajak
- Tentukan kategori wajib pajak yang akan didaftarkan. Untuk pendaftaran pribadi, pilih Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Sistem kemudian akan meminta konfirmasi mengenai kepemilikan NIK.
- Konfirmasi NIK
- Jika memiliki NIK, pilih opsi bahwa wajib pajak memiliki NIK. Selanjutnya, pilih proses aktivasi NIK apabila ingin menggunakan NIK sebagai NPWP.
- Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan.
- Lengkapi Data Diri
Isi informasi yang diminta, seperti:- Nama lengkap.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Status pernikahan.
- NIK.
- Nomor KK.
- Alamat.
Seluruh data sebaiknya disesuaikan dengan dokumen resmi agar proses verifikasi tidak terkendala.
- Masukkan Email dan Nomor HP
- Gunakan alamat email dan nomor HP yang masih aktif. Data tersebut diperlukan untuk proses komunikasi dan verifikasi.
- Jika sistem mengirimkan kode OTP, masukkan kode tersebut sesuai petunjuk.
- Unggah Dokumen
- WNI perlu menyiapkan KTP sebagai dokumen pendukung. Sementara itu, WNA menggunakan dokumen yang dipersyaratkan sesuai status keimigrasiannya.
- Pelaku usaha dapat diminta melampirkan dokumen berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Isi Data Keluarga
Lengkapi informasi anggota keluarga atau hubungan yang diminta oleh sistem. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. - Lengkapi Informasi Penghasilan
- Masukkan sumber penghasilan atau informasi kegiatan ekonomi sesuai keadaan wajib pajak.
- Bagi pelaku usaha atau pekerjaan bebas, data kegiatan usaha juga perlu diisi sesuai petunjuk yang tersedia.
- Isi Kode KLU dan Alamat
- Jika diminta, masukkan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai dengan kegiatan atau pekerjaan.
- Lengkapi pula alamat domisili dan informasi alamat lainnya sesuai dokumen yang digunakan.
- Lakukan Verifikasi
Periksa kembali seluruh data sebelum melanjutkan. Sistem juga dapat meminta proses verifikasi foto atau live photo sesuai petunjuk yang tampil. - Ajukan Pendaftaran
- Setelah seluruh informasi lengkap, centang pernyataan yang dipersyaratkan kemudian pilih “Ajukan Permohonan”.
- Selanjutnya, pantau email atau dashboard Coretax untuk mengetahui perkembangan pendaftaran dan penerbitan dokumen perpajakan.
NPWP Lama dan Pendaftaran di Coretax
Tidak semua orang harus membuat NPWP baru. Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP sebelumnya, proses yang dilakukan dapat berupa aktivasi akun atau pemadanan data NIK sesuai kondisi akun.
| Kondisi | Proses |
|---|---|
| Belum pernah memiliki NPWP | Mengajukan pendaftaran wajib pajak baru |
| Sudah memiliki NPWP lama tetapi belum menggunakan Coretax | Melakukan aktivasi atau pemadanan sesuai petunjuk sistem |
| Sudah memiliki akun Coretax aktif | Login menggunakan akun yang tersedia |
Kendala yang Bisa Terjadi Saat Pendaftaran
Beberapa kendala dapat muncul ketika proses pendaftaran dilakukan secara online. Salah satunya adalah kode OTP yang terlambat diterima.
Jika hal tersebut terjadi, pastikan nomor HP dan email yang digunakan masih aktif, kemudian lakukan pengiriman ulang kode sesuai pilihan yang tersedia.
Masalah lain dapat muncul ketika data NIK tidak sesuai dengan informasi yang tercatat dalam sistem. Dalam kondisi tersebut, data kependudukan perlu diperiksa dan disesuaikan.
Calon wajib pajak juga sebaiknya tidak terburu-buru mengirimkan formulir sebelum seluruh informasi diperiksa kembali. Kesalahan penulisan nama, NIK, alamat, atau data lainnya dapat menghambat proses verifikasi.
Pendaftaran NPWP Tidak Harus Datang ke Kantor Pajak
Membuat NPWP tidak selalu mengharuskan masyarakat datang ke kantor pajak. Untuk pendaftaran yang dapat dilakukan secara elektronik, prosesnya bisa dimulai melalui HP dengan menyiapkan NIK, dokumen identitas, email, nomor HP, serta dokumen tambahan sesuai status wajib pajak.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, pendaftaran melalui Coretax DJP menjadi salah satu cara untuk mengurus NPWP secara online. Pastikan seluruh data yang diberikan benar dan sesuai dokumen resmi agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik.