Home Info Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa untuk Pekerja Aktif
InfoPanduan

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa untuk Pekerja Aktif

Share
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa untuk Pekerja Aktif
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa untuk Pekerja Aktif
Share

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa untuk Pekerja Aktif

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja tetap memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, pencairan JHT tidak selalu harus menunggu peserta berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.

Program JHT dapat dimanfaatkan untuk persiapan masa pensiun maupun kebutuhan kepemilikan rumah. Namun, peserta yang masih aktif bekerja tidak dapat mencairkan seluruh saldo yang dimiliki.

Peserta dengan masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT. Besaran yang dapat diambil adalah 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Besaran Saldo JHT yang Bisa Dicairkan

Pencairan sebagian saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja terdiri dari:

  • 10 persen dari total saldo untuk persiapan masa pensiun.
  • 30 persen dari total saldo untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Ketentuan tersebut berbeda dengan peserta yang sudah tidak bekerja atau memasuki masa pensiun karena pencairan saldo dapat mengikuti alasan klaim dan ketentuan yang berlaku.



Syarat Klaim JHT 10 Persen

Peserta yang ingin mengajukan pencairan sebesar 10 persen perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik maupun digital.
  • e-KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan yang masih aktif.
  • NPWP jika ada.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau dokumen lain sesuai keperluan pengajuan.

Data pada dokumen tersebut harus sesuai dengan data kepesertaan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa kendala.

Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk Rumah

Pengajuan pencairan 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah membutuhkan dokumen tambahan. Peserta perlu menyiapkan:

Dokumen perbankan sesuai keperluan pengajuan.
Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah.
Dokumen kepesertaan, identitas, dan dokumen pendukung lain sesuai persyaratan.

Nama pemilik rekening yang digunakan untuk pencairan harus sesuai dengan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.



Cara Klaim JHT secara Online melalui Lapak Asik

Peserta dapat mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, termasuk untuk pencairan sebagian saldo ketika masih aktif bekerja.

Tahap pengajuannya sebagai berikut:

  • Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah dokumen persyaratan serta foto diri terbaru.
  • Pastikan file menggunakan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
  • Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan.
  • Klik Simpan atau kirim pengajuan.
  • Pantau email untuk mengetahui jadwal wawancara daring.
  • Ikuti verifikasi dan wawancara melalui video call bersama petugas.
  • Setelah pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
  • Status klaim dapat dipantau melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.




Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

Peserta yang memilih pengurusan secara langsung dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli.

Berikut tahapannya:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Membawa seluruh dokumen yang menjadi persyaratan.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Mengambil nomor antrean.
  • Menjalani pemeriksaan dokumen dan verifikasi data.
  • Mengikuti wawancara dengan petugas.
  • Menerima tanda terima pengajuan klaim.
  • Menunggu hasil verifikasi.
  • Jika pengajuan disetujui, dana dikirim ke rekening peserta.
  • Klaim JHT bagi Peserta yang Sudah Tidak Bekerja

Peserta yang sudah berstatus nonaktif karena resign, PHK, atau alasan lain sesuai ketentuan dapat menggunakan jalur klaim yang tersedia. Salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Peserta perlu masuk ke aplikasi, memilih menu JHT dan layanan klaim, kemudian melakukan pembaruan data jika diperlukan. Sistem akan melakukan pemeriksaan persyaratan dan meminta peserta menjalani verifikasi identitas, termasuk swafoto atau verifikasi wajah.

Setelah alasan klaim dipilih dan rekening tujuan dikonfirmasi, pengajuan dapat dilanjutkan sesuai hasil pemeriksaan sistem.

Untuk klaim melalui JMO, batas saldo mengikuti ketentuan layanan yang berlaku pada aplikasi.



Pastikan Rekening Bank Masih Aktif

Rekening penerima menjadi salah satu bagian yang perlu diperiksa sebelum pengajuan dilakukan. Pastikan rekening masih aktif dan nama pemiliknya sesuai dengan identitas peserta.

Kesalahan data rekening atau penggunaan rekening yang sudah tidak aktif dapat menghambat proses transfer dana. Karena itu, peserta sebaiknya memeriksa kembali informasi rekening sebelum mengirimkan pengajuan.

Berapa Lama Dana JHT Cair?

Untuk pengajuan melalui Lapak Asik maupun kantor cabang, pencairan dana JHT umumnya membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah dokumen dan proses verifikasi dinyatakan selesai atau pengajuan disetujui.

Peserta disarankan memastikan seluruh dokumen terbaca dengan jelas dan data yang dimasukkan sesuai dengan kepesertaan. Kelengkapan tersebut dapat membantu proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.

Dengan adanya beberapa pilihan layanan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menentukan cara klaim JHT sesuai kondisi, baik melalui aplikasi JMO, Lapak Asik, maupun datang langsung ke kantor cabang.



Share
Related Articles
BansosInfoPanduan

PKH Agustus 2026 Masih Cair, Ini Cara Cek Status Penerima dan Besaran Bantuannya

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

BansosInfoPanduan

KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

Info

Pemerintah Tambah 3.400 Undangan HUT ke-81 RI di Istana, Pendaftaran Dibuka 11 Agustus

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

Info

Tarif Listrik PLN 11-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh dan Perhitungan Token

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...