Home Info Tarif Listrik PLN 11-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh dan Perhitungan Token
Info

Tarif Listrik PLN 11-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh dan Perhitungan Token

Share
Share

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi terbaru, langkah-langkah praktis, dan tautan resmi.

Tarif Listrik PLN 11-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh dan Perhitungan Token

Tarif listrik PLN pada 11-16 Agustus 2026 tetap menggunakan ketentuan Triwulan III 2026. Pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 sehingga pelanggan tidak mengalami kenaikan biaya listrik pada Agustus.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional. Tarif yang tidak berubah juga diharapkan dapat membantu mempertahankan daya saing industri dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga kondisi ekonomi di tengah perubahan situasi global.

Tarif Listrik PLN Agustus 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026, penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Perubahan tersebut mengacu pada empat indikator ekonomi, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan berasal dari realisasi Februari-April 2026. Nilai yang tercatat terdiri atas kurs Rp16.959,32 per US$, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meskipun perhitungan berdasarkan parameter tersebut dapat membuka peluang perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik.

Berikut tarif listrik pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada 11-16 Agustus 2026:

Golongan Daya Tarif per kWh
R-1/TR 900 VA Rp1.352
R-1/TR 1.300 VA Rp1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Rp1.444,70
R-2/TR 3.500-5.500 VA Rp1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp1.699,53
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70
B-3/TM Di atas 200 kVA Rp1.114,74
I-3/TM Di atas 200 kVA Rp1.114,74
I-4/TT 30.000 kVA ke atas Rp996,74
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.699,53
P-2/TM Di atas 200 kVA Rp1.522,88
P-3/TR Penerangan jalan umum Rp1.699,53
L/TR, TM, TT – Rp1.644,52

Tarif Listrik Subsidi

Pemerintah juga mempertahankan tarif bagi pelanggan bersubsidi. Kebijakan ini mencakup 24 golongan pelanggan, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.

Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik subsidi yang tercantum adalah:

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

Bahlil mengatakan pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan listrik yang andal dengan biaya yang tetap terjangkau.

PLN Pastikan Pasokan Listrik Tetap Terjaga

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan PLN siap menjalankan keputusan pemerintah mengenai tarif listrik Triwulan III 2026.

Menurut Darmawan, PLN akan tetap menjaga keandalan pasokan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan begitu, kebijakan tarif yang dipertahankan dapat memberikan dampak langsung bagi pelanggan dan mendukung aktivitas ekonomi.

Beli Token Listrik Rp50.000 Dapat Berapa kWh?

Jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik Rp50.000 tidak sama untuk setiap pelanggan. Besarnya energi yang masuk ke meteran dipengaruhi oleh golongan daya dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berlaku di daerah masing-masing.

Perhitungan sederhananya dapat menggunakan rumus:

(Nominal pembelian – PPJ) ÷ tarif listrik per kWh

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA membeli token Rp50.000 dan dikenakan PPJ sebesar 3 persen.

Perhitungannya:

  • Nominal pembelian: Rp50.000
  • PPJ 3 persen: Rp1.500
  • Nominal setelah PPJ: Rp48.500
  • Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh

Maka:

  • Rp48.500 ÷ Rp1.444,70 = sekitar 33,57 kWh

Jadi, pelanggan 1.300 VA yang membeli token listrik Rp50.000 akan memperoleh sekitar 33,57 kWh, dengan asumsi PPJ yang dikenakan sebesar 3 persen.

Tarif listrik tersebut berlaku sepanjang Triwulan III 2026 atau Juli-September 2026, sehingga tarif pada 11-16 Agustus 2026 masih menggunakan ketentuan yang sama.

Share
Related Articles
Info

BPNT Tahap 3 Agustus 2026 Cair Rp600.000, Ini Cara Cek Penerima lewat Aplikasi dan Website Kemensos

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

BansosInfoPanduan

PKH Agustus 2026 Masih Cair, Ini Cara Cek Status Penerima dan Besaran Bantuannya

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

BansosInfoPanduan

KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

Info

Pemerintah Tambah 3.400 Undangan HUT ke-81 RI di Istana, Pendaftaran Dibuka 11 Agustus

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...