Home Info KTP Digital Jadi Syarat Daftar Bansos 2026, Ini Cara Aktivasi IKD dan Pengajuan Lewat Perlinsos
InfoPanduan

KTP Digital Jadi Syarat Daftar Bansos 2026, Ini Cara Aktivasi IKD dan Pengajuan Lewat Perlinsos

Share
KTP Digital Jadi Syarat Daftar Bansos 2026, Ini Cara Aktivasi IKD dan Pengajuan Lewat Perlinsos
KTP Digital Jadi Syarat Daftar Bansos 2026, Ini Cara Aktivasi IKD dan Pengajuan Lewat Perlinsos
Share

KTP Digital Jadi Syarat Daftar Bansos 2026, Ini Cara Aktivasi IKD dan Pengajuan Lewat Perlinsos

Masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) pada 2026 perlu menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah aktif. Identitas digital tersebut digunakan dalam proses pendaftaran melalui layanan Perlinsos Digital yang disediakan Kementerian Sosial.

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon seluler. Selain memuat informasi KTP, aplikasi ini juga dapat menampilkan Kartu Keluarga (KK) dan sejumlah dokumen kependudukan lain yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan, Tri Mujiharto, menjelaskan bahwa IKD pada tahap awal dapat berfungsi sebagai identitas cadangan ketika masyarakat tidak membawa KTP fisik.

“IKD-kan merupakan bentuk cadangan KTP dalam digital. Jadi, penggunaan lapis kedua jika KTP tertinggal di rumah, IKD bisa menjadi bukti identitas diri,” ujar Tri Mujiharto kepada Ketik.com, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Tri, penggunaan IKD ke depan juga diarahkan untuk menggantikan penggunaan KTP fisik dalam berbagai layanan, termasuk kebutuhan pendaftaran bansos.

“Iya, kedepannya akan dilakukan integrasi,” katanya.

Integrasi tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan layanan bantuan sosial. Data dalam IKD juga direncanakan dapat terhubung dengan data kesehatan maupun layanan lain yang mendukung kebutuhan administrasi masyarakat.



Apa Itu KTP Digital atau IKD?

Identitas Kependudukan Digital atau IKD merupakan identitas penduduk dalam bentuk aplikasi yang digunakan melalui smartphone. Di dalamnya terdapat data kependudukan yang sebelumnya tersedia pada dokumen fisik.

Pengguna dapat menemukan data KTP dan KK, termasuk QR Code sebagai bagian dari identitas digital. Sejumlah dokumen lain juga dapat terintegrasi dengan NIK, seperti sertifikat vaksin, NPWP, hingga dokumen kepemilikan kendaraan.

Penggunaan IKD juga menjadi bagian dari arah digitalisasi administrasi kependudukan. Pemerintah secara bertahap mendorong penggunaan identitas digital untuk mengurangi ketergantungan terhadap KTP berbentuk kartu, sekaligus mendukung keamanan dan kemudahan akses data kependudukan.

Syarat Aktivasi IKD

Masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD perlu memastikan beberapa persyaratan telah tersedia sebelum melakukan pendaftaran.

Beberapa data dan perangkat yang perlu disiapkan meliputi:

  • KTP-el atau e-KTP.
  • NIK.
  • Nomor telepon atau HP yang masih aktif.
  • Alamat email aktif.
  • Telepon seluler yang mendukung aplikasi IKD.
  • Koneksi internet.

Proses aktivasi tidak sepenuhnya dilakukan secara mandiri melalui aplikasi. Masyarakat tetap perlu melakukan pemindaian QR Code yang diberikan oleh petugas Disdukcapil atau kecamatan.

Di Kabupaten Pacitan, QR Code untuk aktivasi dapat diperoleh melalui pelayanan di kantor Disdukcapil atau kecamatan terdekat.

Pelayanan disebut berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.



Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Setelah seluruh persyaratan disiapkan, masyarakat dapat mengikuti tahapan aktivasi IKD sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
  • Buka aplikasi IKD, kemudian pilih “Daftar” dan tekan “Lanjutkan”.
  • Baca informasi yang ditampilkan sampai bagian akhir, lalu pilih “Setujui”.
  • Isi data sesuai dengan kolom yang tersedia.
  • Tekan “Verifikasi Data” setelah seluruh informasi selesai dimasukkan.
  • Izinkan akses kamera dan lakukan foto selfie sesuai petunjuk. Proses ini dilakukan tanpa menggunakan masker dan kacamata.
  • Lakukan pemindaian QR Code yang diperoleh dari petugas Disdukcapil atau kecamatan.
  • Tunggu proses aktivasi yang dikirimkan melalui email.
  • Buka email aktivasi, kemudian tekan tombol “Aktivasi”.
  • Masukkan kode aktivasi dari email dan isi captcha.
  • Buka kembali aplikasi IKD, lalu pilih “Cek Status”.
  • Masukkan kembali kode aktivasi apabila diminta oleh sistem.
  • Setelah proses selesai, akun IKD dinyatakan aktif dan fitur yang tersedia dapat digunakan.

Dengan IKD yang sudah aktif, masyarakat dapat menggunakan identitas digital tersebut untuk berbagai layanan yang telah terintegrasi.



Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Digital

Setelah IKD aktif, masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bansos dapat menggunakan layanan Perlinsos Digital melalui situs resmi perlinsos.kemensos.go.id.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan bantuan agen Perlinsos bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

Tahapan pengajuan secara mandiri antara lain:

  • Buka situs resmi Perlinsos Digital.
  • Login menggunakan NIK dan PIN IKD yang telah aktif.
  • Ikuti proses verifikasi wajah yang diminta sistem.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar bantuan”.
  • Tentukan jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  • Isi seluruh data pendukung sesuai permintaan sistem.
  • Masukkan ID pelanggan PLN apabila menggunakan layanan listrik PLN.
  • Periksa kembali seluruh informasi yang telah diisi.
  • Setujui penggunaan data pribadi.
  • Kirim pengajuan untuk diproses lebih lanjut.

Pengajuan tersebut belum berarti seseorang otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan. Data yang disampaikan tetap melalui proses verifikasi untuk menentukan kelayakan penerima.



Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan bansos, masyarakat sebaiknya menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan agar proses pengisian tidak terhambat.

Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan meliputi:

  • NIK.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Data diri sesuai dokumen kependudukan.
  • ID pelanggan PLN jika menggunakan listrik PLN.
  • Dokumen pendukung lain sesuai jenis pengajuan.

Untuk pengajuan sanggah, masyarakat juga dapat diminta memberikan bukti kondisi tempat tinggal, termasuk foto ruang tamu, bagian depan rumah, dan kamar mandi.

Fitur sanggah dapat digunakan apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian data sosial ekonomi. Selain itu, Perlinsos Digital juga menyediakan mekanisme untuk melengkapi dokumen pendukung.

Pendaftaran Bansos Melalui Perlinsos Tidak Dipungut Biaya

Pengajuan bansos melalui Perlinsos Digital tidak dikenakan biaya. Masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan membantu proses pendaftaran atau mempercepat penetapan penerima bantuan.

Kemensos juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan PIN IKD, kode OTP, maupun informasi pribadi kepada orang lain. Data tersebut bersifat pribadi dan dapat digunakan untuk mengakses layanan digital.

Informasi mengenai Perlinsos Digital sebaiknya diperoleh melalui kanal resmi Kemensos. Masyarakat juga dapat menggunakan bantuan agen Perlinsos apabila mengalami kesulitan ketika melakukan pendaftaran secara mandiri.



IKD dan Perlinsos Jadi Bagian dari Digitalisasi Bansos

Penggunaan IKD dalam Perlinsos Digital menunjukkan keterkaitan antara administrasi kependudukan dan layanan bantuan sosial. Identitas digital digunakan untuk membantu proses autentikasi pengguna, termasuk melalui NIK, PIN IKD, dan verifikasi wajah.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan bansos pada 2026, langkah pertama yang perlu diperhatikan adalah memastikan IKD sudah aktif. Setelah itu, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi Perlinsos dengan melengkapi data yang diminta.

Kesempatan untuk melakukan pendaftaran, mengajukan sanggah, maupun melengkapi dokumen melalui Perlinsos Digital disebut masih tersedia hingga akhir 2026. Karena itu, masyarakat sebaiknya memastikan data kependudukan tetap sesuai dan menggunakan kanal resmi agar terhindar dari penipuan.

Share
Related Articles
Info

BPNT Tahap 3 Agustus 2026 Cair Rp600.000, Ini Cara Cek Penerima lewat Aplikasi dan Website Kemensos

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

BansosInfoPanduan

PKH Agustus 2026 Masih Cair, Ini Cara Cek Status Penerima dan Besaran Bantuannya

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

BansosInfoPanduan

KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

Info

Pemerintah Tambah 3.400 Undangan HUT ke-81 RI di Istana, Pendaftaran Dibuka 11 Agustus

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...