Home Info Cara Cek BI Checking Online Lewat HP, Lengkap dengan Arti Skor SLIK OJK
InfoPanduan

Cara Cek BI Checking Online Lewat HP, Lengkap dengan Arti Skor SLIK OJK

Share
Cara Cek BI Checking Online Lewat HP, Lengkap dengan Arti Skor SLIK OJK
Cara Cek BI Checking Online Lewat HP, Lengkap dengan Arti Skor SLIK OJK
Share

Cara Cek BI Checking Online Lewat HP, Lengkap dengan Arti Skor SLIK OJK

Riwayat kredit menjadi salah satu informasi penting yang perlu diperhatikan sebelum seseorang mengajukan pinjaman, baik untuk kebutuhan usaha, rumah, kendaraan maupun fasilitas kredit lainnya. Istilah BI Checking yang dulu banyak digunakan masyarakat kini merujuk pada informasi riwayat debitur yang tersedia melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Masyarakat dapat mengecek riwayat kredit tersebut secara mandiri melalui layanan iDebKu OJK. Proses pengajuan bisa dilakukan secara online menggunakan ponsel tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.

Pengecekan ini berguna untuk mengetahui status pembayaran kredit, termasuk apakah terdapat tunggakan yang berpotensi memengaruhi pengajuan pembiayaan berikutnya.

Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?

BI Checking merupakan istilah yang sebelumnya digunakan untuk menyebut pemeriksaan riwayat kredit debitur. Layanan tersebut kini berada dalam sistem SLIK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui SLIK, informasi mengenai riwayat pembiayaan debitur dapat digunakan lembaga keuangan dalam menilai kualitas dan kelayakan calon debitur. Data yang tersedia dapat mencakup informasi pinjaman, status pembayaran, tunggakan serta sejumlah informasi terkait fasilitas kredit.

Karena itu, calon debitur dapat memanfaatkan layanan SLIK untuk mengetahui kondisi riwayat kreditnya sebelum mengajukan pinjaman.



Cara Cek BI Checking Online Lewat HP

Pengecekan riwayat kredit secara online dapat dilakukan melalui portal resmi iDebKu OJK.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  • Buka situs idebku.ojk.go.id melalui browser di ponsel atau perangkat lainnya.
  • Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran.
  • Isi informasi awal yang diminta untuk memastikan ketersediaan layanan, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan dan nomor identitas.
  • Klik Selanjutnya, kemudian lengkapi formulir dengan data diri secara benar.
  • Masukkan nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email, nomor telepon serta alamat domisili.
  • Siapkan dokumen persyaratan sesuai kategori debitur.
  • Unggah foto dokumen identitas sesuai petunjuk yang tersedia pada sistem.
  • Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto diri atau selfie sesuai instruksi.
  • Periksa kembali seluruh data, kemudian ajukan permohonan.
  • Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan memberikan nomor pendaftaran melalui email.
  • Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau permohonan melalui menu Status Layanan.
  • Hasil Informasi Debitur atau iDeb akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran selesai.

Untuk pencetakan hasil iDeb, waktu yang dibutuhkan sekitar 5 menit. Apabila pencetakan disertai penjelasan mengenai hasil iDeb, prosesnya sekitar 15 menit.



Dokumen yang Dibutuhkan untuk Cek SLIK OJK

Dokumen yang diperlukan menyesuaikan kategori debitur. Untuk debitur perseorangan, dokumen identitas menjadi persyaratan utama.

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • WNI perseorangan: foto KTP asli.
  • WNA perseorangan: foto paspor asli.
  • Debitur yang telah meninggal dunia: KTP ahli waris, dokumen kematian asli dan bukti hubungan keluarga.
  • Badan usaha WNI: KTP direktur atau perwakilan, akta pendirian dan anggaran dasar terbaru.
  • Badan usaha WNA: paspor perwakilan, akta pendirian dan anggaran dasar terbaru.

Pemohon juga perlu memastikan alamat email dan nomor telepon yang digunakan masih aktif karena keduanya diperlukan untuk proses pemberitahuan dan pengiriman hasil iDeb.



Arti Skor BI Checking atau Kolektibilitas SLIK OJK

Hasil pemeriksaan SLIK memuat tingkat kolektibilitas yang menggambarkan kualitas pembayaran kredit debitur. Terdapat lima kategori yang perlu dipahami.

Kolektibilitas Kategori Lama Tunggakan
1 Lancar Tidak ada keterlambatan
2 Dalam Perhatian Khusus (DPK) 1–90 hari
3 Kurang Lancar 91–120 hari
4 Diragukan 121–180 hari
5 Macet Lebih dari 180 hari





Kolektibilitas 1 menunjukkan pembayaran pokok dan bunga dilakukan sesuai jadwal tanpa keterlambatan.

Kolektibilitas 2 diberikan ketika terdapat keterlambatan pembayaran antara 1 sampai 90 hari. Kondisi ini masih berada dalam kategori perhatian khusus.

Kolektibilitas 3 menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4 berarti tunggakan telah berlangsung selama 121 hingga 180 hari sehingga kualitas kredit masuk kategori diragukan.

Sementara itu, kolektibilitas 5 menunjukkan kredit macet dengan keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari.

Dengan demikian, semakin baik kualitas pembayaran kredit, semakin baik pula riwayat kredit yang tercatat dalam SLIK.

Mengapa Perlu Cek BI Checking Sebelum Mengajukan Pinjaman?

Mengecek riwayat kredit tidak hanya bermanfaat bagi lembaga keuangan. Calon debitur juga dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi kreditnya sendiri sebelum mengajukan pembiayaan.

Beberapa manfaatnya antara lain:

  • Mengetahui riwayat pembayaran kredit secara lebih jelas.
  • Menemukan tunggakan yang mungkin belum diketahui.
  • Mengurangi risiko pengajuan kredit terkendala akibat catatan pembayaran.
  • Memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak.
  • Membantu mempersiapkan kondisi keuangan sebelum mengajukan pembiayaan.
  • Membuat proses pengajuan kredit menjadi lebih terukur.

Bagi lembaga keuangan, informasi tersebut dapat digunakan untuk membantu menilai kualitas debitur, menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, serta mendukung proses penyediaan dana.



Cara Cek BI Checking Secara Offline

Selain melalui iDebKu, permintaan Informasi Debitur SLIK juga dapat dilakukan secara luring atau offline dengan mendatangi kantor OJK.

Pemohon perlu hadir secara fisik dan membawa dokumen persyaratan sesuai jenis permohonan. Untuk debitur perseorangan, misalnya, diperlukan KTP serta formulir permintaan Informasi Debitur.

Untuk debitur yang telah meninggal dunia, dokumen yang diperlukan antara lain akta kematian, KTP ahli waris, surat pernyataan ahli waris dan formulir permintaan Informasi Debitur.

Sementara itu, badan usaha perlu menyiapkan dokumen seperti NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir serta formulir permintaan Informasi Debitur.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, petugas akan melakukan proses pengambilan dan verifikasi informasi debitur. Hasil pemeriksaan kemudian dapat disampaikan kepada pemohon.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Riwayat Kredit Buruk?

Riwayat kredit dengan kolektibilitas kurang baik dapat menjadi pertimbangan dalam pengajuan pembiayaan. Karena itu, debitur yang masih memiliki tunggakan perlu menyelesaikan kewajibannya kepada lembaga pemberi kredit.

Pembayaran cicilan secara tepat waktu juga penting untuk menjaga kualitas riwayat kredit. Setelah kewajiban dilunasi, informasi pelunasan akan dilaporkan oleh lembaga keuangan kepada sistem SLIK sesuai periode pelaporan.

Riwayat kredit dengan kolektibilitas 3, 4 dan 5 pada sumber yang diberikan disebut akan diperbarui setelah debitur melunasi seluruh kewajiban, termasuk bunga dan denda. Sinkronisasi informasi pelunasan umumnya dilakukan pada periode pelaporan berikutnya.

Karena itu, mengecek iDeb secara berkala dapat membantu debitur mengetahui apakah data kredit yang tercatat sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.



Kesimpulan

Cara cek BI Checking online lewat HP kini dapat dilakukan melalui portal iDebKu OJK di idebku.ojk.go.id. Masyarakat cukup melakukan pendaftaran, mengisi data, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, melakukan verifikasi dan menunggu hasil iDeb dikirim melalui email.

Hasil pemeriksaan akan menunjukkan kualitas riwayat kredit melalui kolektibilitas 1 sampai 5, mulai dari lancar hingga macet. Dengan mengetahui kondisi tersebut sebelum mengajukan pinjaman, calon debitur dapat lebih siap dan memiliki kesempatan untuk menyelesaikan masalah kredit yang masih tercatat.

Share
Related Articles
BansosInfoPanduan

PKH Agustus 2026 Masih Cair, Ini Cara Cek Status Penerima dan Besaran Bantuannya

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

BansosInfoPanduan

KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

Info

Pemerintah Tambah 3.400 Undangan HUT ke-81 RI di Istana, Pendaftaran Dibuka 11 Agustus

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...

Info

Tarif Listrik PLN 11-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh dan Perhitungan Token

Update November 2026: Panduan ini telah diperbarui untuk tahun 2026 dengan informasi...