Cara Membuat NIB Online 2026, Syarat, Biaya, dan Langkah Daftar di OSS
Pelaku usaha dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini menjadi bagian penting dalam legalitas kegiatan usaha sekaligus dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan dan perizinan yang berkaitan dengan bisnis.
Bagi pelaku usaha perorangan, proses pendaftaran NIB dapat dilakukan secara mandiri secara online. Sistem perizinan berbasis risiko juga menentukan kebutuhan perizinan lanjutan berdasarkan bidang usaha dan tingkat risikonya.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB berlaku secara nasional dan menjadi salah satu dasar bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam penerapannya, NIB juga berkaitan dengan sejumlah kebutuhan administrasi usaha, seperti pengurusan perizinan lanjutan, akses kepabeanan bagi kegiatan tertentu, serta kebutuhan pembiayaan usaha.
NIB sebelumnya juga digunakan sebagai pengganti sejumlah dokumen administrasi, termasuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Bisa Membuat NIB?
NIB dapat diajukan oleh pelaku usaha perorangan maupun badan usaha. Untuk NIB perorangan, pemilik menjalankan kegiatan usaha atas nama pribadi dan belum harus mendirikan badan hukum seperti PT atau CV.
Contoh usaha yang dapat menggunakan NIB perorangan antara lain usaha kuliner rumahan, perdagangan online, jasa perorangan, reseller, hingga kegiatan usaha lain yang dijalankan atas nama pemiliknya.
Sementara itu, badan usaha seperti PT, CV, koperasi, yayasan, firma dan bentuk badan usaha lainnya memiliki persyaratan administrasi yang berbeda.
Syarat Membuat NIB Online
Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bergantung pada bentuk usaha. Untuk pelaku usaha perorangan, beberapa data utama yang perlu disiapkan meliputi:
- NIK sesuai KTP elektronik.
- Nama pelaku usaha.
- Alamat usaha.
- Nomor telepon aktif.
- Email aktif.
- Data bidang usaha.
- Kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
- Perkiraan modal atau nilai investasi.
- Data mengenai kegiatan usaha.
- NPWP apabila sudah tersedia.
Untuk badan usaha, dokumen yang diperlukan dapat mencakup akta pendirian, pengesahan badan usaha, NPWP badan usaha serta data pengurus.
Pemilihan KBLI perlu diperhatikan karena kode tersebut menggambarkan bidang kegiatan usaha dan berkaitan dengan penentuan tingkat risiko serta perizinan yang diperlukan.
Apakah Membuat NIB Gratis?
Pendaftaran NIB melalui sistem OSS tidak dikenakan biaya resmi pemerintah. Pelaku usaha dapat mengurusnya sendiri secara online selama memenuhi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang mengatasnamakan pemerintah kemudian meminta sejumlah uang untuk menerbitkan NIB.
Biaya dapat muncul apabila pelaku usaha memilih menggunakan jasa konsultan atau pihak ketiga untuk membantu proses administrasi. Biaya tersebut merupakan jasa pihak tersebut, bukan tarif resmi penerbitan NIB oleh pemerintah.
Cara Membuat NIB Online di OSS
Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS. Berikut tahapan umum yang dapat diikuti pelaku usaha.
- Buka Situs OSS
Akses situs resmi OSS melalui: oss.go.id. Jika belum mempunyai akun, pilih menu Daftar untuk memulai proses registrasi. - Pilih Jenis Pelaku Usaha
Sistem akan meminta pengguna menentukan kategori pelaku usaha. Untuk bisnis yang dijalankan atas nama pribadi, pilih Orang Perseorangan. Sementara itu, pemilik badan usaha perlu memilih kategori badan usaha yang sesuai dengan bentuk legalitasnya. - Masukkan Data Diri
Pelaku usaha perorangan perlu mengisi data seperti:- NIK.
- Nama lengkap.
- Jenis kelamin.
- Tanggal lahir.
- Alamat.
- Nomor telepon.
- Email aktif.
Data kependudukan harus sesuai dengan identitas resmi agar proses verifikasi dapat berjalan.
- Lakukan Verifikasi Akun
Sistem OSS akan melakukan proses verifikasi menggunakan data kontak yang didaftarkan. Kode verifikasi atau OTP perlu dimasukkan sesuai instruksi sistem. Setelah proses selesai, pengguna dapat membuat kata sandi untuk digunakan ketika masuk kembali ke akun OSS. - Login ke Sistem OSS
Setelah akun aktif, masuk kembali ke OSS menggunakan akun yang telah dibuat. Kemudian pilih bagian Perizinan Berusaha untuk memulai pengajuan perizinan. - Masukkan Data Usaha
Lengkapi informasi mengenai kegiatan usaha yang akan dijalankan. Data tersebut antara lain nama usaha, lokasi, bidang kegiatan, modal dan informasi lain yang diminta sistem. Pelaku usaha juga perlu menentukan kode KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan sebenarnya. - Isi Lokasi dan Kegiatan Usaha
Masukkan lokasi tempat usaha dijalankan. Setelah itu, lengkapi data kegiatan usaha dan bidang usaha sesuai pilihan KBLI. Apabila memiliki lebih dari satu kegiatan, pengguna perlu mengikuti ketentuan sistem mengenai kegiatan utama dan kegiatan pendukung. - Lengkapi Pernyataan dan Persyaratan
OSS dapat meminta pelaku usaha melengkapi pernyataan mandiri maupun persyaratan dasar sesuai karakteristik kegiatan usaha. Untuk bidang tertentu, persyaratan tambahan dapat berlaku, termasuk yang berkaitan dengan lingkungan atau standar usaha. - Periksa Data Sebelum Diterbitkan
Sebelum NIB diterbitkan, periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan. Pastikan nama, alamat, KBLI, modal dan data usaha lainnya sudah sesuai. Kesalahan data, terutama pada bidang usaha, dapat memengaruhi jenis perizinan yang diperlukan. - Terbitkan dan Unduh NIB
Setelah seluruh tahapan selesai dan data dinyatakan lengkap, sistem akan menerbitkan NIB. Dokumen tersebut dapat diunduh secara digital dan digunakan sebagai bukti identitas serta legalitas dasar usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Tingkat Risiko Menentukan Perizinan Usaha
Sistem OSS menggunakan pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko. Artinya, kebutuhan izin tidak selalu sama untuk setiap usaha.
Secara umum, kegiatan usaha dibagi menjadi empat tingkat risiko:
- Risiko rendah: NIB menjadi perizinan utama.
- Risiko menengah rendah: NIB disertai sertifikat standar.
- Risiko menengah tinggi: membutuhkan pemenuhan atau verifikasi persyaratan tambahan.
- Risiko tinggi: membutuhkan NIB dan perizinan khusus sesuai bidang usaha.
Penentuan tersebut berkaitan dengan bidang usaha atau KBLI yang dipilih serta karakteristik kegiatan usaha.
Apa Manfaat Memiliki NIB?
NIB memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha. Selain menjadi identitas resmi, NIB dapat membantu pelaku usaha ketika mengurus berbagai kebutuhan administrasi bisnis.
Beberapa manfaatnya antara lain:
- Menjadi identitas resmi usaha.
- Memudahkan pengurusan perizinan lanjutan.
- Mendukung akses terhadap pembiayaan usaha.
- Membantu mengikuti program pemerintah untuk pelaku usaha.
- Meningkatkan kredibilitas usaha di hadapan mitra bisnis.
- Mendukung kebutuhan administrasi perdagangan dan kegiatan usaha tertentu.
- Menjadi bagian dari persyaratan untuk layanan atau perizinan tertentu.
Bagi usaha yang berkembang, kepemilikan NIB juga dapat membantu penataan administrasi sehingga kegiatan bisnis memiliki dasar legalitas yang lebih jelas.
Perbedaan NIB Perorangan dan PT Perorangan
NIB Perorangan tidak sama dengan PT Perorangan. NIB merupakan identitas usaha, sedangkan PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum.
Pelaku usaha yang menjalankan bisnis atas nama pribadi dapat menggunakan NIB perorangan tanpa harus mendirikan PT. Sementara itu, seseorang yang mendirikan PT Perorangan terlebih dahulu membentuk badan hukum dan kemudian tetap perlu mengurus NIB untuk kegiatan usahanya.
Perbedaan ini penting dipahami karena konsekuensi hukum dan struktur kepemilikan keduanya tidak sama.
NIB dan Kewajiban Pajak
Kepemilikan NIB tidak berarti setiap pelaku usaha otomatis dikenakan jenis pajak tertentu hanya karena memiliki nomor tersebut.
Kewajiban perpajakan ditentukan berdasarkan kondisi dan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk penghasilan atau omzet usaha serta status wajib pajak.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menganggap NIB sebagai pungutan pajak. NIB merupakan bagian dari legalitas usaha, sedangkan kewajiban perpajakan mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mendaftar NIB
Pelaku usaha sebaiknya memperhatikan beberapa hal sebelum menyelesaikan pendaftaran:
- Gunakan data identitas yang benar dan masih berlaku.
- Pastikan nomor telepon dan email dapat menerima verifikasi.
- Pilih KBLI yang benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha.
- Masukkan alamat usaha secara tepat.
- Periksa kembali nilai modal dan data kegiatan usaha.
- Jangan memberikan kode OTP atau kata sandi akun OSS kepada orang lain.
- Hindari pihak yang meminta biaya dengan mengatasnamakan penerbitan NIB resmi.
NIB dapat dibuat secara mandiri melalui OSS tanpa biaya penerbitan dari pemerintah. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memanfaatkan kanal resmi dan memeriksa kembali seluruh informasi sebelum mengirim permohonan.
Kesimpulan
Membuat NIB online dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan menyiapkan identitas, data usaha, lokasi kegiatan, modal dan kode KBLI yang sesuai. Setelah data diverifikasi dan persyaratan terpenuhi, NIB dapat diterbitkan secara digital.
Bagi pelaku usaha, NIB bukan hanya nomor administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dari legalitas kegiatan bisnis. Kepemilikan NIB dapat memudahkan pengurusan perizinan lain, membuka akses terhadap berbagai layanan usaha dan membantu meningkatkan kepercayaan mitra maupun konsumen.